Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tersangka Randi Akbar (28) yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas, ditembak kakinya oleh Tim Reskrim Polsek Percut Seituan. Warga Jalan Pembangunan, Dusun 3, Desa Bandar Setia, Percut Seituan ini ditembak akibat berusaha kabur dengan cara mendorong polisi pada saat pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo, Minggu (16/2/2020) siang menyebutkan, kejadian bermula pada saat Randi bersama seorang temannya bernama Ragil mendatangi rumah korban atas nama Sumarno (59) warga Jalan Tuasan No 55, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Dari tempat itu, keduanya menggasak sepeda motor Vega R milik korban dengan cara merusak pintu dan merusak gembok sepeda motor BK 4687 CC. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual kepada seorang penadah atas nama Jon Roberto seharga Rp 1,3 juta. Atas kejadian ini korbanpun membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan.
“Jadi atas dasar laporan korban, kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat identitas salah satu pelaku yang selanjutnya kami tangkap dari Jalan Pembangunan, Dusun 3, Desa Bandar Setia, Percut Seituan,” ucap Kapolsek.
Dilanjutkannya lagi, saat diinterograsi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan korban bersama rekannya bernama Ragil (DPO).
Bahkan tersangka mengaku kalau sepeda motor itu dijual pada Roberto dan selanjutnya Roberto menggadaikannya pada Zulkarnain Torong.
“Selanjutnya kami lakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dari para penadahnya, saat itu tersangka Randi berhasil kabur dengan cara mendorong petugas, kami berikan tembakan peringatan namun ia tak mau menghentikan langkahnya hingga akhirnya kami beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," beber Kompol Aris Wibowo.
Beruntung pengembangan itu membuahkan hasil karena kedua tersangka penadah juga berhasil diamankan.
"Dari penadah bernama Torong disita 1 unit sepeda motor Yamaha BK 4670 CC, Yamaha Mio warna biru BK 2981 KN, 1 Honda Kharisma BK 6793 UA, 1 Suzuki Spin BL 3583 JG, 1 Yamaha Zupiter Z BK 5202 AEE, 1 Vega RR BK 5027 AEA, 1 Honda Vario tanpa plat dan 1 unit Yamaha Jupiter Z tanpa plat serta 7 lembar STNK dan 3 buku BPKB,” pungkas Kompol Aris Wibowo.