Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution mengingatkan kepada seluruh warga Medan untuk tidak merokok di sembarang tempat. Sebab, jika hal tersebut dilakukan maka akan ada ancaman hukuman pidana kurungan hingga 3 hari.
Hal ini disampaikannya saat sosialisasi peraturan daerah (perda) No 3/2014 dan Perwal 35/2014 tentang Kawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, di Perda KTR juga diatur sanksi denda Rp50 ribu.
"Bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta," ujarnya, Minggu (16/2/2020).
“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta," terangnya.
Oleh karena itu, Mulia meminta Pemko Medan membuat tanda-tanda di lokasi yang tidak dibenarkan merokok. Sehingga masyarakat tahu dan mau mematuhi perda tersebut.
Sebelumnya sejumlah warga yang hadir mempertanyakan seperti apa penerapan Perda KTR ini. Seperti pengakuan warga Jalan Sei Bilah, Inong, yang mempertanyakan di mana saja tempat yang diperbolehkan merokok. Suami saya perokok aktif pak dewan. Kalau bisa di rumah ada juga aturan tak boleh merokok. Kasihan anak-anak saya, kalau melihat dampak dari rokok ini untuk kesehatan mereka," pintanya.