Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap 94 orang tersangka dalam kurun waktu bulan Januari hingga pertengahan Februari 2020. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil menyita sebanyak 17.685,80 gram (17,68 Kg) sabu dan 18.549 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari 94 tersangka yang diamankan, seorang diantaranya terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki.
"Para tersangka diantanya jaringan Internasional yang memasok narkoba melalui jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman, kemudian bergerak ke perairan Malaysia dan selanjutnya melakukan pejemputan ke tengah laut Indonesia," ungkapnya kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Hendri mengklaim, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan hingga sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekatasi per orang.
"Sumut sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba," tegasnya didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Frenky dan para Kasubdit.
Ia menyampaikan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.
Ia menambahkan, Presiden RI juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
"Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab, tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba," pungkasnya.