Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, menggagalkan penyeludupan ganja asal Inggris, Senin (17/2/2020).
Dari penggagalan itu, petugas juga mengamankan tersangka, EO (21), Warga Jalan Sutrisno, Medan, yang merupakan penerima barang kiriman tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Elfi Haris menjelaskan, terungkapnya kasus ini berbekal informasi tim Intelijen dan Tim P2 Bea Dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru.
"Informasi dari Tim intelijen dan penindakan. Bahwa ada barang kiriman asal Inggris dengan penerima EO yang tiba di Kantor Pos Tanjungmorawa, pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu," jelas Elfi saat siaran pers penyeludupan ganja asal Inggris di Aula Kantor Bea Cukai, Kualanamu, Senin (17/2/2020).
Menindak lanjuti laporan itu, Elfi menyebut, petugas selajutnya melakukan pemeriksaan dengan X-Ray dan manual.
"Barang tersebut diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa Children Hat. Dari itu, kita lakukan pemeriksaan, dan ditemukan satu paket gumpalan daun berwarna hijau. Setelah itu, dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, dinyatakan barang tersebut positif daun ganja asal Inggris," sebut Elfi.
Elfi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka penerima barang kiriman tersebut, atas kerjasama dengan pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara.
"Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Petugas intelijen dan penindakan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku EO. Hasil interogasi, tersangka sendiri merupakan penerima barang paket ganja kiriman asal Britania Ingris. Saat ini, kasusnya pun masih dilakukan pengembangan pihak Polda Sumut," tandasnya.