Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pidsus Kejati Sumatra Utara bersama Tim Intel Kejari Nias Selatan berhasil menangkap Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito, saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Senin (17/2/2020), sekitar pukul 14.00 WIB. Johanes merupakan DPO kasus korupsi pembangunan waterpark di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (18/2/2020) dinihari, menjelaskan, anggaran pembangunan waterpark bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015 sebesar Rp17.952.000.000 kepada PT Bumi Nisel Cerlang, yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemkab Nias Selatan.
Kata Sumanggar, dalam kasus ini Johanes divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara lewat putusan No 593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019. Selain hukuman pidana badan, terpidana juga dikenakan membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar sisa uang pengganti senilai Rp 3.390.698.714, karena sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.500.000.0000 dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.714. Bila tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana badan selama 4 tahun.
Namun setelah putusan tersebut, terpidana dalam status tahanan kota ini melarikan diri. Selama pelariannya 9 bulan tersebut terpidana selalu berpindah tempat hingga diketahui keberadaannya di kawasan Pantai Indah Kapuk. Saat ditangkap, lanjut Sumanggar, terpidana sedang bersama beberapa rekan bisnisnya. Di mana terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum sesuai putusan
Setelah terpidana sampai di Medan sekitar pukul 23.00 WIB, tim Kejatisu langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Mitra Sejati. Setelah melakukan proses administrasi di kantor Kejatisu, maka pada Selasa dinihari langsung dibawa ke Lapas Klas I Khusus Tanjung Gusta Medan.
Dikatakan Sumanggar, dalam dalam perkara korupsi proyek pembangunan waterpark di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel ini, pengadilan juga telah menghukum Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC), Yulius Dakhi, yang merupakan rekanan Pemkab Nisel selama 1 tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta atau digantikan pidana badan selama satu bulan dalam persidangan Tipikor yang berlangsung pada 1 November 2017.
"Saat ini Yulius telah menyelesaikan hukumannya atau bebas," tandas Sumanggar.