Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menegaskan sudah melaporkan balik 6 warga Sumut yang sebelumnya telah melaporkan dirinya ke KPK terkait penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2. Laporan balik dilakukan karena dirinya merasa nama baiknya dicemarkan.
"Sudah, sudah dilaporkan," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai memberi arahan pada Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Medan, Selasa (18/02/2020).
Namun sayangnya, Gubernur Edy tidak merinci kapan dan ke mana ke-6 warga itu dilaporkan. "Tanyakan ke Biro Hukum saja ya, mereka yang inikan," sebut Edy.
BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Gubernur Sumut Berencana Laporkan Balik 6 Pelapor
Sekretaris Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprillia Siregar, yang juga Plh Kepala Biro, belum berhasil dikonfirmasi perihal pelaporan balik itu. Dia sedang tugas di luar kantor. Beberapa kali ditelepon dan di-whatsapp wartawan, namun tidak direspon.