Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam untuk menarik kembali suntikan modal pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan. Suntikan modal itu diberikan pemerintah demi menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.
Ancaman tersebut diungkapkan Sri Mulyani usai para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata Sri Mulyani di ruang rapat Pansus B DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Dalam rapat tersebut para anggota DPR banyak yang melayangkan pernyataan kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum proses pembersihan data (cleansing) diselesaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kementerian Keuangan telah menyuntik dana Rp 13,5 triliun sebagai upaya menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang sebesar Rp 32,4 triliun. Suntikan dana itu digunakan untuk pembayaran selisih iuran kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang terhitung sejak Agustus 2019. Lalu, sebagian untuk penyesuaian iuran pada peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.
Dari suntikan tersebut masih ada selisih defisit keuangan BPJS Kesehatan yang harus ditambal melalui keputusan penyesuaian iuran untuk seluruh kelompok peserta yang dimulai Januari 2020.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada seluruh peserta rapat khususnya anggota DPR melihat permasalahan BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Sebab, penyesuaian iuran yang telah diimplementasikan pada awal Januari 2020 pun telah sesuai rekomenasi raker gabungan pada September 2019.
Dalam raker gabungan itu diputuskab bahwa pemerintah harus melakukan pembersihan data pada kelompok PBPU yang jumlahnya sekitar 27,4 juta jiwa.
"Jadi nggak bisa hanya lihat satu sisi oleh karena itu kami mencoba sampaikan apa yang jadi proses pemikiran pemerintah selama ini," ujarnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani meluruskan keputusan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR.
Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.
"Waktu itu pemahaman kita semua Komisi IX dan Komisi XI dan pemerintah untuk memperbaiki data itu sesuai temuan BPKP itu. Kami ingin melaporkan di forum ini bahwa Kemensos pada tanggal 26 November 2019 sudah meng-address isu 27,443 juta ini. Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk iuran," jelasnya.
"Jadi kami masih sangat memenuhi dan mengikuti kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI. Ini kami ingin sampaikan saja pak Muhaimin, supaya ini jangan masalah seolah-olah pemerintah tidak melakukan apa yang sudah disampaikan dan kemudian membuat Perpres. Ini untuk meluruskan karena penting sekali," tambahnya.(dtf)