Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah naik awal tahun ini. Kenaikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan kenaikan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu. Sehingga jika memang akan ada perubahan, harus sesuai dengan persetujuan presiden.
"BPJS Kesehatan sesuai UU nomor 30 tahun 2014 harus meminta persetujuan langsung, dalam hal ini Presiden karena ada potensi untuk mengubah anggaran," kata Fahmi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Fahmi menyebut kenaikan iuran ini adalah hal yang harus dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan UU BPJS Kesehatan, kenaikan iuran harus dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Kenaikan iuran ini juga diharapkan bisa mengurangi defisit yang terus terjadi di BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Tahun 2019 saja, BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun.
Fahmi mengatakan, kenaikan iuran ini juga untuk menjalankan Kartu Indonesia Sehat (KIS). "Kenaikan iuran di seluruh segmen peserta yang merupakan satu kesatuan sebagai perwujudan konsep gotong royong sehingga semua segmen harus naik iurannya," ujar dia.
Kenaikan iuran ini telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Kemudian yang menjadi permasalahan adalah untuk masyarakat golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana ada tiga kelas yang semuanya dinaikkan iurannya oleh pemerintah.
- Kelas III : naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan
- Kelas II : naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan
- Kelas I : naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.(dtf)