Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Mulia Syahputra menolak usulan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sipil) yang ingin menaikkan usulan denda keterlambatan pembuatan akte kelahiran.
"Saya pikir kurang tepat kalau denda keterlambatan akte kelahiran yang semula Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu. Itu akan memberatkan masyarakat," ujarnya, usai rapat perdana Pansus Ranperda Adminduk, di gedung dewan, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin malas mengurus akte kelahiran apabila denda keterlambatan naik.
"Harusnya Disdukcapil memberikan kemudahan ke masyarakat, Rp50 ribu itu besar loh, banyak yang akan keberatan," bilangnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Adminduk, Parlindungan Sipahutar menyebut Pansus akan bekerja maksimal dan merampungkan target paling 4 bulan.
"Kita akan prioritaskan demi kepentingan hak dasar warga kota Medan terkait adminduk yang selama ini mungkin terabaikan," ujar Parlindungan.
Ditambahkan Parlindungan Sipahutar, dalam Perda akan mengatur banyak hal terkait kepentingan publik. Seperti pengaturan masa berlaku KTP seumur hidup yang selama ini belum tercantum dalam Perda dan selanjutnya akan diatur.
Selain itu kata Parlindungan, penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) akan diadopsi dalam Perda yang bakal dibahas. Sama halnya masalah tuntutan online system harus memiliki payung hukum dalam Perda.
Begitu juga dengan masalah konsef tarif harus mendorong kepatuhan. Tujuannya, untuk mengatur tarif agar nantinya warga lebih tertib dan patuh. Menghindari pengurusan tidak membludak agar petugas di Disdukcapil tidak kewalahan.