Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap penangkapan selama empat hari dengan tiga kasus narkotika dan barang bukti sabu sabu seberat 500 gram dan 4.500 butir pil happy five dengan mengamankan empat orang tersangka.
Para tersangka ini, ditangkap di beberapa lokasi terpisah dimana seluruh barang haram itu berasal dari Negara Malaysia yang dikirim melalui jalur laut dan masuk di berbagai pelabuhan tikus wilayah Asahan maupun Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya masih terus mengusut jaringan narkoba Internasional ini karena belakangan ini, patroli yang diintensifkan kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang datang dari Malaysia lewat jalur illegal dan tanpa dokumen resmi sering didapati mereka membawa buah tangan berupa narkotika untuk disebar diberbagai wilayah umumnya ke Aceh hingga Riau.
“Umumnya, berdasarkan penyelidikan kita narkoba ini banyak masuk dari Malaysia dari jalur laut seperti kemarin dibawa oleh TKI yang pulang dari Malaysia namun jalur illegal,” katanya, Kamis (19/2/2020).
Ke empat tersangka ini masing masing Lukman Hakim alias Akim, Zubaidah Sinaga alias Ijul, Erianto alias Anto dan Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai dan tidak akan segan- segan menindak tegas para pelaku.
“Polres Tanjungbalai tidak henti-hentinya memerangi narkoba dan terus memburu pelaku lainnya yang sudah kami kantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.