Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung resmi ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama dengan mengajarkan aliran sesat kepada jemaatnya di Gereja Indonesia Revival Church (IRC) Medan. Tersangka ini bahkan diperiksa secara marathon mulai Senin hingga Selasa (18/2/2020) malam kemarin, namun tidak ditahan.
Terkait penetapan status tersangka ini, Feri Agus Sianipar SH selaku kuasa hukum pelapor Guntur Togap Hamonangan Marbun, mengapresiasi proses hukum yang telah ditetapkan ini meskipun laporan itu sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya.
"Minggu lalu kita diberikan SP2HP oleh penyidik soal kasus ini bahwa orang yang kita laporkan telah ditetapkan menjadi tersangka, kita cukup apresiasi hasil penyidikan pihak kepolisian ini," kata Feri Agus Sianipar, Rabu (19/2/2020) sore.
Masih kata Feri, pihaknya berharap kepolisian harus bertindak cepat dan tepat untuk melakukan penahanan, karena menurutnya, tersangka ini menganggap dirinya lebih dari nabi yang jelas bertentangan dengan ajaran agama khususnya Kristen di Indonesia.
Apalagi ditakutkan pihaknya, usai penetapan tersangka ini bila tidak ditahan maka dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan tidak kooperatif.
"Saya yakin tersangka ini tidak akan kooperatif karena dia selalu menyatakan dirinya adalah yang paling benar, memiliki tafsir sendiri tentang ajaran agamanya," tambah Feri.
Diakui Feri, untuk penahanan memang haknya penyidik. Cuma yang dikhawatirkan, apabila tidak ditahan maka tak akan menimbulkan efek jera sehingga tersangka ini akan meneruskan ajaran kebohongan, menyebarkan penistaan agama kembali.
"Jadi kira berharap perkara ini bisa cepat dibawa ke pengadilan, secepatnya polisi menahan dan melimpahkannya agar bisa segera disidang," tandas Feri.
Sementara, puluhan mantan jemaat Gereja IRC Medan yang diwakili Guntur Togap Hamonangan Marbun sebagai pelapor kasus ini, juga mengapresiasi proses hukum yang telah ditetapkan pihak Polrestabes Medan ini.
"Intinya dengan penetapan tersangka ini kami berharap dia (Pdt Asaf) bisa bertobat meninggalkan ajarannya yang sesat sehingga tidak ada lagi korban lainnya," tegas Marbun.
Diketahui, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tanggal 10 Februari 2020 dengan Nomor: B/887/II/Res.1.18/2020 Reskrim yang diteken langsung Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Aron Siahaan menyebutkan berdasarkan perkara yang dilaporkan menetapkan Pdt Asaf Tunggul Marpaung sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan perihal status tersangka dan pemeriksaan tersebut. "Iya, masih proses. Sabar dulu ya," jawab AKBP Maringan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan mengabulkan gugatan perdata Pdt. Asaf Tunggul Marpaung atas sertifikat SHM No. 4657 dan SHM No. 2556 Gereja IRC Medan yang dipegang oleh tergugat, Milva Riosa Siregar. Sehingga gugatan No. 177/Pdt.G/PN.Mdn, hakim memutuskan tergugat mengembalikan objek perkara (sertifikat) kepada penggugat. Namun putusan itu mentah setelah Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding yang dilayangkan tergugat.
Bukan masalah itu saja, puluhan mantan jemaat IRC juga melaporkan Pdt. Asaf T Marpaung ke Polrestabes Medan dengan laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018, karena sang pendeta dinilai telah mengajarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya.