Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara korupsi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan pada, Kamis (20/2/2020) besok.
"Informasi dari KPK akan melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan besok," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan Junain Arief kepada sejumlah wartawan di PN Medan, Rabu (19/20/2020) sore.
Ia menyebutkan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) selambatnya setelah dua pekan akan ditetapkan tanggal persidangan.
"Sesuai dengan SOP penetapan tanggal sidang dua minggu setelah menyerahkan berkas," ujar Arief lagi.
Dikatakannya, untuk penetapan hakim yang mengadili ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara.
"Untuk penetapan majelis hakim setelah menerima berkas pada hari itu juga ditetapkan majelis hakim yang mengadili perkara," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Perkara bermula ketika Eldin menerima uang sejumlah total Rp 530 juta dari Isa Ansyari. Uang tersebut dikatakan sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Perkara berikutnya ialah ketika perjalanan dinas dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang. Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Bahkan Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Akibat hal tersebut, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Lantas, Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Kadis PUPR Isa Ansyari mengirim Rp 200 juta ke Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali Kota.
Berikutnya, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. Ia kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana. Termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.
Isa diminta memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. Namun, ia hanya menyerahkan Rp 200 juta saja. Salah satu ajudan Eldin yang lain bernama Andika kemudian menanyakan kepada Isa perihal kekurangan uang tersebut.
Selanjutnya Isa merespons dengan menyampaikan kepada Andika untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya. Andika pun datang ke rumah Isa guna mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Eldin.