Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Hamparan Perak. Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Adami menyatakan tidak ada lahan eks HGU PTPN2 dilepas oleh pemerintah untuk masyarakat, apalagi diperjualbelikan. Hingga kini data terkait pelepasan lahan eks HGU PTPN2 belum ada diterima Komisi A yang membidangi masalah pertanahan.
"Kita minta kepada masyarakat tidak terkecoh dengan isu pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, karena hingga kini lahan yang hendak dibebaskan itu sama sekali tidak jelas lokasi dan jumlahnya," kata Muhammad Adami kepada medanbisnisdaily.com usai melakukan Reses I Tahun 2020 di Kafe K5 Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu (19/2/2020) sore.
Wakil rakyat dari Dapil V dari pemilihan Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhandeli Kabupaten Deli Serdang itu, menyebutkan, lokasi lahan PTPN2 terbentang luas di Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhandeli. Adanya isu lahan perkebunanan tersebut akan dilepas, membuat warga melakukan penggarapan, bahkan memperjualbelikan lahan milik negara tersebut.
"Banyak warga yang menggarap lahan eks HGU PTPN2, karena mendengar isu lahan tersebut akan dilepas. Penggarapan yang dilakukan itu adalah melanggar hukum dan pelakunya dapat diancam hukuman pidana," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Bila ada oknum yang berjanji akan memberikan lahan PTPN2, ujar Adami, itu hanyalah 'angin surga' yang tak jelas, sehingga memicu konflik perebutan lahan.
Dikatakannya, jika PTPN2 melepaskan lahan HGU, bukan serta merta dapat dikuasai oleh masyarakat, tetapi pemerintah wajib terlebih dahulu mengumumkan jumlah lahan PTPN2 yang akan dilepas.
Namun begitu, Sekretaris Komisi A yang membidangi masalah Hukum dan Pertanahan ini, menganjurkan kepada pensiunan PTPN2 dapat mengajukan permohonan pembebasan lahan perumahan yang selama ini mereka tempati agar mendapat surat tanah yang sah dari Badan Pertanahan Nasional.
Dalam reses yang dihadiri ratusan warga tersebut, Suyetno seorang pembina olahraga warga Klumpang Kebun mempertanyakan anggaran untuk lapangan bola kaki yang ada di desa tersebut, apakah bisa mendapatkan bantuan dari APBD Deli Serdang.
Adami menjelaskan bahwa lapangan bola kaki yang masih berada dalam HGU PTPN2 tidak dapat dibantu lewat APBD, sebaiknya para pengelola lapangan meminta terlebih dahulu pelepasan lahan kepada PTPN2 yang disebutkan benar-benar untuk sarana olehraga, setelah palepasan baru pihak pemerintah daerah bisa melakukan pembangunan sarana olahraga di lokasi tersebut, ujarnya.
Warga juga mempertanyakan jalan ada jalan umum dan draenase yang sebelumnya masuk dalan rencana pembangunan (musrenbang) Desa Klumpang Kebun, namun hingga kini belum terealisasi pembangunannya.
Ia berjanji lewar reses yang dilakukannya akan memperjuangkan pembangunan yang diprioritaskan, karena tujuan reses ingin menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan dalam rapat pleno dewan dan menjadi masukan bagi Bupati Deli Serdang untuk melaksanakannya.