Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Bank Mandiri yang tidak mau mencairkan uang atau bertransaksi karena ada konflik membuat PD Pasar enggan menyetor uang ke bank perusahaan plat merah itu.
Sebagai gantinya uang retribusi atau kutipan dari pedagang untuk sementara waktu di simpan di brankas perusahaan.
"Memang benar. Kalau disimpan di bank, uang kutipan itu bisa disetor, tidak bisa ditarik. Jadi, terpaksa disimpan dan dicatat manual," kata Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, di Medan, Kamis (20/2/2020).
Nasib menjelaskan, kutipan retribusi pedagang tersebut dipergunakan untuk biaya operasional dan gaji karyawan PD Pasar. Saat ini semua dikumpulkan secara manual. Begitu dananya sudah cukup baru dibayarkan dan dikeluarkan sesuai kebutuhannya.
Apabila, disimpan di bank tentunya dana operasional dan gaji karyawan tidak bisa dibayarkan.
"Memang menyimpan uang di brankas perusahaan atau tidak di setor ke bank melanggar ketentuan. Tapi, itu lebih baik dilakukan daripada karyawan tidak gajian. Kasihan mereka tidak gajjan. Ini saja mereka belum gajian untuk Februari," jelasnya.
Dia menambahkan, situasi ini terjadi akibat pihak bank tidak mau mencairkan dana yang tersimpan di rekening milik PD Pasar karena adanya permintaan dari direksi yang dipecat dengan alasan masih sengketa.
Padahal surat pemberitahuan adanya pergantian jajaran direksi dan jaminan dari Plt Walikota Medan sudah disampaikan. Begitu juga pergantian tandatangan untuk pencairan dana sudah dilakukan. Bank tetap tidak mau mencairkan.
"Bank tidak mau mencairkan karena alasan masih sengketa. Dana tersimpan di rekening itu uang wali kota, bukan uang pribadi direksi yang diberhentikan. Kalau itu dicairkan, gaji karyawan dan operasional bisa dibayarkan. Karyawan ini butuh gajinya. Jangan sampai terlambat. Itukan hak mereka," tambahnya.