Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kasus tewasnya siswa kelas IX SMP HKBP Sidikalang, Samuel Pandapotan Nainggolan (15) yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi sudah memasuki tahap dua (P22) dan kasusnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Dairi.
“Karena berkas pertama yang diserahkan unit PPA ke pihak Kejaksaan sudah lengkap (P21) maka pada hari ini kita akan menyerahkan berkas dan satu orang pelaku berinisial SO (15) kepada pihak Kejaksaan Dairi,” kata Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui KBO Sat Reskrim, Iptu HP Purba, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya terhadap pelaku SO, Polres Dairi menurut HP Purba telah menitipkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sidikalang, Jalan Rimo Bunga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Karena berkasnya sudah lengkap, maka pada hari ini pelaku langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Disebutkan HP Purba, untuk pelaku, SO akan dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Karena pelaku masih dibawa umur atau anak-anak, nantinya hukuman terhadap pelaku biasanya akan dikurang 1/3 dari hukuman yang dijatuhkan pihak pengadilan. Tapi kalau dari kepolisian ancaman tetap15 tahun penjara,” terang HP Purba
Kasus tewasnya siswa kelas IX SMP Sidikalang ini terjadi pada, Rabu 5 Pebruari 2020 lalu, dimana antara korban Samuel Pandapotan Nainggolan (15) dengan pelaku So (15) yang masih teman sekelasnya terlibat perkelahian saat pulang sekolah.
Diduga pada saat terjadi perkelahian bagian dada terkena tendangan lutut kaki dan punggung korban terkena sikutan tangan dari pelaku. Sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Walaupun sempat diberikan pertolongan pertama dan dilarikan ke RSUD Sidikalang oleh pihak guru dan teman serta pelaku, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.