Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional tidak merekomendasikan kegiatan Formula E digelar di Monas. Menurut Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hilmar Farid, salah satu pertimbangan TACB Nasional tak memberi rekomendasi Formula E yakni dampak terhadap tata ruang Monas.
Farid awalnya menjelaskan prosedur permintaan rekomendasi untuk menyelenggarakan suatu acara di salah satu cagar budaya. Dia mengatakan, untuk Monas, permintaan rekomendasi ditujukan ke TACB Nasional.
"Ada dua level. Satu levelnya asetnya dikuasai siapa. Kemudian peringkatnya ada di nasional atau di mana. Kalau Monas jelas, kawasannya di peringkat nasional," kata Hilmar di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Jadi hemat saya, Gubernur (DKI Jakarta), dalam hal ini berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya DKI. Karena (Monas) peringkatnya nasional, konsultasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang memberi nasihat kepada Mendikbud," imbuhnya.
Baru kemudian Hilmar mengungkapkan bahwa TACB Nasional telah memutuskan tidak memberi rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas.
Dia menyebut keputusan itu ditetapkan berdasarkan bahan-bahan yang cukup.
"Tidak boleh. Sederhana saja, kalau kita tanya nilai sejarahnya nggak terlalu sulit lah saya kira menyimpulkan itu. Bahwa kemudian ada keinginan untuk membuat kegiatan di sana, kegiatannya sendiri kita sambut dengan sangat positif. Nggak ada problem dengan balapannya," ungkap Farid.
"Tapi kalau misalnya sekarang berdampak pada perubahan tata ruang, segala macam, ini kan jadi problem lain. Bukan soal balapannya, tapi soal perubahan tata ruangnya, revitalisasinya sudah sesuai belum dengan undang-undang cagar budaya," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pengarah memang tidak mengizinkan pergelaran di dalam kawasan Monas. Namun Jalan Medan Merdeka masih diperbolehkan. Selain itu, sempat muncul polemik soal klaim rekomendasi dari TACB dalam surat Gubernur DKI, Anies Baswedan ke Sekretariat Negara. dtc