Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Kesra Bansos Resos Dinas Sosial dan Ketanagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Siantar, Chasils Pelawi alias CH Pelawi mengaku tidak pernah tahu atau dilibatkan dalam pendataan Kelompok Usaha Bersama (Kube) untuk mendapatkan bantuan hibah dari Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos RI pada Tahun 2013 lalu.
Hal ini dikatakan Pelawi saat dimintai keterangan selaku terdakwa korupsi bantuan dana hibah Bansos untuk Kube di Kota Pematangsiantar, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Irwan Effendi, Jumat (21/2/2020) siang.
Namun ketika Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi menanyakan apakah dari 20 Kube tersebut dibuat laporan keuangannya, sementara kalau dibuat kenapa dari Kemensos RI tidak menerima laporannya?
Mendapat pertanyaan itu, Pelawi sedikit gugup. Menjawab itu, Pelawi menyatakan bahwa laporan masing-masing Kube sudah dilaporkan dan dikirim via Pos.
Dengan nada tinggi, Ketua Majelis pun kembali menanyakan jika sudah dikirim via Pos, mana buktinya? Pelawi lagi-lagi gugup dan berdalih kalau bukti pengiriman itu hilang karena ia sempat pindah tugas ke Instansi lainnya.
Tak mau kehilangan jejak, majelis pun menanyakan kembali soal pendataan yang sebelum telah di SK oleh Kadinsosnaker Pematangsiantar, Baren Alijoyo Purba, pada Juni 2013 lalu dan diperoleh data sebanyak 75 Kube.
Namun saat penyerahan data 20 Kube ternyata tidak masuk dari yang pendataan?, Pelawi hanya mengatakan tetap tidak tahu termasuk pengiriman data 10 Kube pada November yang ditandatangani oleh Baren dan 10 Kube pada Desember?, Pelawi hanya menyatakan ia juga tidak tahu namun berkas ke-20 Kube itu lengkap.
Tapi agak sedikit menggelitik saat hakim menyinggung soal 10 Kube yang dikirim pada Desember, kenapa meski terdakwa sementara masih ada Sekretaris?, Pelawi juga menjawab bahwa waktu itu Sekretaris tidak tahu keberadaannya di mana.
"Ntah ke mana Sekretarisnya, jadi kata Pak Kadis udah teken saja tapi atas nama," ujar Pelawi gugup.
Masih dalam sidang itu, Pelawi menegaskan tak ada pemotongan dananya langsung ke rekening masing-masing Kube. "Setiap Kube dapat dana hibah Rp 20 Juta," ucapnya.
Pelawi tetap bersikukuh bila ia tak bersalah karena apa yang dilakukan sesuai prosedur meski penerima dana hibah untuk Kube bagi masyarakat miskin itu tidak masuk dari hasil pendataan 75 Kube.
Usai mendengarkan keterangan Pelawi sebagai terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.