Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (21/2/2020).
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya sukses melakukan aksi Curat terhadap Juliati Br Ginting penduduk Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin.
Aksi itu sendiri dilakukan pelaku di Pantai Putra Deli Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, pada Kamis (17/10/2019) silam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, buronan yang dimaksud ialah Matseh Alis Eboh (20) Warga Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pria tidak memiliki pekerjaan ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang saat berada di gubuk Dusun III, Desa Kuala, Kecamatan Pantai Labu.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing SH menyampaikan, aksi Curat ini dilakukan tersangka seorang diri.
Saat itu, kata Tobing, korban sedang beristirahat disebuah gubuk Pantai Putra Deli Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu. Tiba-tiba, pelaku datang langsung mengambil tas milik korban.
"Setelah pelaku berhasil mengambil tas korban, kemudian pelaku kabur meninggalkannya. Sehingga ia berteriak sambil mengejar. Namun, tak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban yang merasa keberatan atas tindakan itu, lalu melaporkan ke Polsek Beringin," ujar AKP MKL Tobing SH.
Tobing menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku lagi berada di gubuk Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.
"Memperoleh informasi keberadaan pelaku, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan," jelas mantan Wakapolsek Deli Tua ini.
Usai diamankan, kata Tobing, pelaku langsung digelandang ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk diproses lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban. Akibat perbuatanya, yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun keatas," tandasnya.