Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Febyda Sari Drianta Tarigan alias Feby dan Dinda Syahfitri Nasution alias Fitri harus duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili. Pasalnya, dua anak kos ini terlibat perkara menyimpan sabu seberat 4,34 gram yang ditemukan di kamar kosnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan menjelaskan, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan kasus bermula pada, Senin, 28 Oktober 2019, anggota Polri dari Polrestabes Medan melaksanakan tugas patroli lalu saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Kera Gang Rezeki No.13 Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian saksi-saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Wahyudi Saputra Alias Yudi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu sedang berada di luar kosnya," terang Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, di Ruang Kartika, PN Medan, Jumat (21/2/2020) sore.
Setelah itu, petugas tadi melakukan penggeledahan terhadap saksi Wahyudi dan menemukan barang bukti 1 buah dompet berisi 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 4,34 gram dan 1 buah timbangan elektrik/skill dari saku celana saksi Wahyudi.
"Kemudian saksi-saksi juga melakukan penggeledahan di dalam kos Wahyudi Saputra Alias Yudi dan menemukan 1 alat hisap sabu dan 1 buah kaca pirex didalam kos tersebut," jelasnya.
Setelah itu, kata Jaksa, kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Feby dan terdakwa Fitri yang berada di kos tersebut.
Setelah itu pihak polisi membawa kedua wanita ini bersama Wahyudi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, polisi berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 4,34 gram, 1 buah pipa kaca bekas digunakan dengan berat bruto 1,47 gram bener mengandung metafitamin golongan I.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Jaksa.