Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap seorang maling pembobol rumah warga di Jalan Trimurti, Pasar IV, Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka Jhoni (38) warga Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan ini ditangkap atas laporan pemilik rumah bernama Ramita Dayanti.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan pencurian diketahui pemilik rumah pada Rabu (12/2/2020) pagi lalu. Saat itu, korban yang baru bangun tidur diberitahu tetangganya kalau ada tas miliknya yang berserak didepan rumah.
"Setelah dicek, baru disadari adanya pencurian," kata Aris, Sabtu (22/2/2020).
Dalam laporannya, korban kehilangan 3 unit HP, sebuah laptop, dan sebuah jam tangan. Kerugian korban mencapai Rp 12 juta. Sang maling diketahui masuk rumah setelah merusak jendela rumah.
"Setelah penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Jhoni di Jalan Rahayu Pasar VI, Tembung," jelasnya. Saat ditangkap polisi juga menemukan alat hisap sabu dan senjata tajam.
"Tersangka mengaku telah menjual barang curian ke sebuah konter Handphone," pungkasnya.