Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) bisa tersendat setelah Negara Paman Sam itu mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang dan dinyatakan sebagai negara maju dalam perdagangan internasional.
Imbas dari hal tersebut, Indonesia terancam tidak akan lagi mendapatkan fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS). Ujung-ujungnya ekspor dari Indonesia ke AS bisa terganggu.
"Bisa, bisa berdampak ya (ke penurunan ekspor). Kalau dilihat kan ekspor kita juga dengan AS selama ini kan cukup besar kita surplusnya. Ya mungkin ini (mencoret Indonesia dari negara berkembang) juga salah satu cara AS untuk mengurangi defisit neraca perdagangan dengan Indonesia," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani kepada detikcom, Minggu (23/2/2020).
Namun Rosan belum bisa memperkirakan sebesar signifikan pengaruh hal tersebut terhadap kinerja ekspor Indonesia.
"Ya ini kan baru pengumumannya saja, tapi saya rasa fasilitas GSP itu kita lobi lagi kan. Apakah dampak Indonesia menjadi negara maju ini apakah otomatis GSP kita akan dihapus. Maka perlu dilakukan lobi pemerintah kepada AS ya," jelasnya.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani pun menjelaskan, ketika fasilitas GSP dicabut karena Indonesia dikategorikan negara maju maka ekspor ke AS akan mengalami gangguan.
"Semua produk ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy & countervailing measures AS," katanya secara terpisah.
Sebenarnya tidak masalah jika AS mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang jika pengaruhnya hanya membuat Indonesia terkena Countervailing Duties (CVDs), yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan untuk mengimbangi efek dari subsidi yang diberikan oleh negara untuk eksportir. Dengan kata lain fasilitas GSP tak dihapus.
"Cuma saja akan aneh dan karena AS jadi nggak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri kalau status Indonesia sebagai 'negara maju' cuma berlaku di satu UU tapi nggak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan," tambahnya. dtc