Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengamankan tiga pelaku perjudian jenis KIM di lokasi berbeda, Minggu (23/2/2020). Ketiga pelaku masing-masing Riwandi (51), Derita Yanto (53), dan Karsiwon (60). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang, dua unit telepon seluler, dan buku tulis berisikan tebakan angka KIM.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Ilham Harahap dikonfirmasi membenarkan mengamankan tiga pelaku judi KIM tersebut.
"Iya, benar. Untuk agen Riwandi diamankan di Jalan Limau Manis Pasar 15, Gang Murni Dusun III, Desa Medan Sinembah. Sedangkan jurutulis bersama pembeli, Derita Yanto dan Karsiwon ditangkap di Jalan Limau Manis Pasar 15 Dusun II, Desa Medan Sinembah," ujar AKP Ilham Harahap.
Diterangkannya, ketiga pelaku judi KIM ini diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Medan Sinembah Dusun II ada permainan judi jenis KIM.
"Memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan di lokasi mendapati seorang pria sedang duduk di warung milik Saip," terangnya.
Selajutnya, Ilham menjelaskan, petugas langsung mengamankan pria yang dimaksud. "Bersamaan ditangkapnya pelaku Derita Yanto yang berprofesi sebagai jurutulis KIM. Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa buku berisi tulisan angka judi," jelasnya.
AKP Ilham Harahap menyebut, setelah pelaku Derita Yanto diamankan. Petugas menginterogasi yang bersangkutan untuk melakukan pengembangan.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku jika hasil rekapan judinya dikirim oleh seorang agen judi KIM bernama Riwandi. Kemudian, petugas langsung menuju ke rumahnya Jalan Limau Manis Pasar 15 Gang Murni Dusun III, dan mengamankannya," sebut Kapolsek.
Tak berhenti disitu, Ilham menuturkan, ketika petugas membawa kedua pelaku, ponsel milik Riwandi berbunyi. Setelah dicek, ternyata ada pesan masuk dari Karsiwo yang berisi untuk pembelian angka tulisan judi KIM.
"Menindak lanjuti pesan singkat itu, petugas lalu bergerak ke rumah Karsiwo Jalan Lima Manis Pasar 15 Dusun II, Desa Medan Sinembah, dan mengamankannya," tuturnya.
Usai diamankan, kata Ilham Harahap, para pelaku diboyong ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk proses lanjut.
"Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Morawa. Akibat perbuatanya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPIdana," tandasnya.