Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan memastikan Pilkada Asahan 2020 tidak diikuti pasangan calon perseorangan. Hingga penutupan penyerahan dokumen dukungan, 23 Februari 2020, pukul 24.00 WIB, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang datang ke Kantor KPU Asahan.
“Sampai jam 24.00 WIB tadi malam tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Asahan,” kata Ketua KPU Asahan, Hidayat SP, kepada wartawan Senin (24/2/2020).
Ini artinya, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Asahan hanya akan diikuti pasangan calon dari partai politik. Pendaftaran paslon dibuka 16-18 Juni 2020.
Padahal sebelumnya, KPU Asahan telah menerima kunjungan dan melakukan rapat koordinasi dengan balon perseorangan, yakni tim Indra Kesuma dan Herman. Tidak jelas apa yang membuat tim tersebut tak kembali lagi ke Kantor KPU Asahan untuk mengembalikan berkas dukungan minimal 38.719 form dukungan.
Dengan demikian, ini berarti sepanjang catatan sejarah Pemilihan Umum di kabupaten Asahan dilaksanakan belum ada satu pun pasangan calon kepala daerah yang berani maju dari jalur perseorangan.