Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Ratusan warga desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan untuk kedua kalinya mendatangi kantor DPRD Asahan, Senin (24/2/2020) dengan tuntutan agar kepala desa terpilih mereka, Arinton Sihotang segera dilantik menjadi kepala desa pasca dikabulkannya tuntutan sengketa Pilkades oleh calon lainnya.
Aksi ratusan masyarakat itu nyaris ricuh dan sempat terlibat aksi saling dorong kalau saja puluhan aparat keamanan yang tak sigap mengawal aksi tidak dapat menenangkan masa yang berusaha masuk mencari pimpinan dewan dan anggota DPRD lainnya. Bahkan, Wakapolres Asahan Kompol Ikhwan ikut menenangkan aksi masa itu.
Koordinator aksi warga desa, Antong menyatakan, keluarnya Keputusan Bupati Asahan Nomor 16.2-Pemades-Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Persilisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Perbangunan Kecamatam Sei Kepayang Kabupaten Asahan tahun 2019 yang menjadi penghambat kepala desa dilantik sebenarnya sudah cacat hukum. "Karena peraturan tersebut melanggar aturan yang sebelumnya mereka tetapkan sendiri terkait soal sengketa Pilkades,” ujarnya.
Pilkades di desa Perbangunan, total suara sah sebanyak 2.031 suara. Sementara itu selisih antara suara terbanyak yang dipegang Aronton dengan rivalnya bernama Hotber sebanyak 136 suara atau lebih dari 2 persen. “Seharusnya kalau Perbub itu memang benar benar ditegakkan tidak bisa aduan Hotber diproses panitia sengketa. Ada apa dibalik ini. Jangan kecewakan hak pilih masyarakat desa kami,” ujarnya.
Tuntutan masa tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Asahan dari Fraksi Gerindra, Nurhayati yang kemudian dapat menenangkan aksi masa. Melalui komisi A, kata Nurhayati hari ini juga akan dipanggil pihak terkait termasuk panitia sengketa Pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dimintai keterangan dalam persoalan itu. Hingga berita ini diturunkan ratusan warga desa ini masih setia menunggu hasil rapat yang difasilitasi oleh komisi A itu.