Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Ir Mandalasah Turnip (52) warga Jalan Raharja No. 188 Medan, dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2020) sore.
Amatan wartawan terdakwa terlihat pucat saat menyadari dirinya dituntut jaksa agar dihukum 3 tahun penjara. Bahkan Mandalasah sempat terdiam dan pandangannya kosong saat hakim menanyakan atas tuntutan tersebut apa sudah dimengerti? "Iya pak hakim saya mengerti," jawabnya pelan dengan wajah pucat.
Diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, terdakwa Ir. Mandalasah Turnip sebagai Direktur Utama PT Lintong Bangun Makmur (LBM) pada Hari Senin pada Januari 2019 di Kantor Asosiasi GABPKIN bersama dengan Dinas PUPR melakukan lelang pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Sebagai pemenang lelang terdakwa menyerahkan pengerjaan proyek tersebut secara lisan kepada Hamonangan Simbolon dikerjakan sejak April 2018.
Namun pada saat pengerjaan proyek, pada 13 Desember 2018 Hamonangan Simbolon meninggal dunia dan dilanjutkan oleh terdakwa karena pengerjaan yang dilakukan baru 60 persen.
Menurut JPU sesuai Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00347/SPM-LS/1.03.01.1/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari : BUD Nomor : 03690/SP2D-LS/1.03.1.1/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.958.017.163,11,- keperluan untuk pembayaran uang muka (20 %) proyek pembangunan proyek tersebut dan telah dibayarkan ke rekening PT. LBM dengan nomor rekening 0079462640001 Bank BJB Medan.
Dikatakan Jaksa, setelah Juli Ricard Mangasa P Simbolon (anak kandung dari Hamonangan Simbolon) telah mempunyai kesepakatan secara lisan dengan terdakwa bahwa modal yang telah dikeluarkan oleh almarhum sejak awal April 2018 sampai dengan September 2018 akan dibayar oleh terdakwa dengan cara menyerahkan cek sebesar Rp 1 Miliar.
Selanjutnya modal yang telah dikeluarkan dalam pengerjaan proyek tersebut dengan cara menyerahkan cek sebesar Rp 1 Miliar sebelumnya telah menerima kuasa dari seluruh ahli waris Hamonangan Simbolon (Alm) yaitu Tiram Haloho S.KM (istri Hamonangan Simbolon), Batara Raimon Simbolon (anak kandung).
Lanjut Jaksa, pada 7 Januari 2019, Juli Ricard Mangasa Simbolon mendatangi terdakwa di Kantor GABPKIN di Jalan Dame No. 16 Medan Petisah untuk meminta pembayaran sejumlah Rp 1 Miliar sesuai kesepakatan sebelumnya.
Terdakwa menyerahkan cek kontan kepada Juli Ricard dengan cek BJB Nomor CAA-01203267 tanggal 11 Januari 2019 yang sudah ditandatangani oleh terdakwa dan terdapat cap stempel PT LBM senilai Rp 1 Miliar.
Menurut Jaksa, saat Juli Ricard menukarkan cek kontan BJB dengan nomor CAA 01203267 pada 11 Januari 2019 di Bank BJB Jalan Iskandar Muda No. 23 DEF Medan, ternyata tidak sesuai dengan spesimen yang ditatausahakan oleh Bank sesuai dengan surat yang dikeluarkan Bank BJB Cab. Medan dan keterangan ini ditujukan kepada PT. Bukit Panorama Karya.
"Intinya bahwa cek kontan BJB dengan Nomor CAA 01203267 tersebut tidak dapat ditukarkan alias bodong," tandas jaksa.