Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyidik tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga dilakukan CV DA dengan LS dan S berupa penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda minimal dua kali kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19,2 miliar. Tersangka belum melunasi sepenuhnya, oleh karena itu pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan ke penyidikan.
Karena tersangka tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dan melakukan
pembayaranan sesuai dengan keadaan sebenarnya ditambah sanksi 150%. Atas penetapan tersangka, S mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2020/PN.Mdn yang pada Senin (24/2/2020) memasuki tahap putusan setelah melalui proses persidangan dalam tujuh hari.
Majelis hakim dalam amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan bahwa praperadilan hanya meneliti formal penetapan tersangka, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara (nilai kerugian negara).
Putusan praperadilan ini sejalan dengan putusan praperadilan yang pernah diajukan LS (orang tua S)
yang juga menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka LS.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP
Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020), menerangkan, penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak telah sesuai prosedur dan penyidikan akan dilanjutkan sampai ke tahap penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan.
"Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pengumpul penerimaan negara yang mencapai lebih dari 80% dari total
penerimaan negara mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan, baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ujar Bismar.