Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Munculnya gas beracun diduga H2S di Desa Banuaji IV, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara diketahui pertama kali berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat Desa Banuaji IV, Kecamatan Adiankoting No.02/SPP//B.IV/X/2019 Tanggal 21-oktober-2019 yang menerangkan bahwa telah timbul gas di areal persawahan masyarakat Desa Banuaji IV. Demikian disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (26/2/2020).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Bupati Taput, Nikson Nababan langsung memerintahkan OPD terkait untuk segera tanggap terhadap masalah tersebut dan diambil beberapa langkah penanganan. Tim monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Taput bersama perangkat desa serta masyarakat melakukan pemantauan langsung ke lokasi timbulnya gas pada tanggal 22-Oktober-2019. Hasil pemantauan saat itu bahwa secara visual terdapat beberapa titik timbulnya gas di areal persawahan masyarakat dan tercium aroma belerang (diduga gas H2S) yang sangat menyengat.
BACA JUGA: Warga Adiankoting Taput Resah Semburan Gas Beracun Meluas
Kata Heber, henis dan konsentrasi gas yang timbul akan dipastikan oleh ahli dan alat laboratorium yang sesuai, sehingga perlu dilakukan penanganan lebih lanjut terhadap lokasi tersebut. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Taput, mengimbau kepada masyarakat Desa Banuaji IV untuk sementara waktu tidak bekerja pada lokasi timbulnya gas sampai hasil pengujian jenis dan konsentrasi gas yang ada di lokasi tersebut selesai dilaksanakan.
"Sesuai dengan hasil pemantauan bahwa perlu perlu dilakukan pengujian kualitas udara dan gas yang timbul pada lokasi tersebut. Oleh sebab itu, Pemkab Taput telah meminta bantuan tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit kelas I Medan (BTKL PP) untuk melakukan pengujian jenis dan konsentrasi gas tersebut," jelas Heber.
Kemudian pada tanggal 17-Desember-2019, tim ahli dari BTKL PP Kelas I Medan didampingi Tim Dinas Lindup Taput telah melakukan pengambilan sampel gas agar dapat diuji jenis dan konsentrasi gas yang terdapat di lokasi dan membawanya ke Laboratorium BTKL PP Kelas I Medan untuk dilakukan pengujian.
Pada tanggal 10 Februari-2020, Bupati Taput memerintahkan OPD terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Perizinan, dikoordinir Kabag Pemerintahan, bersama aparat desa dan kecamatan melakukan survei ke lokasi lahan pertanian masyarakat yang terkena dampak yang diduga gas beracun dan melakukan pertemuan dengan masyarakat dan menyatakan agar masyarakat bersabar dalam menunggu hasil pengujian Laboratorium BTKL PPKelas I Medan.
Kemudian tanggal 11 Februari-2020, Komisi C DPRD Taput bersama Dinas Lindup, Camat Adiankoting, Kades dan Perangkat Desa Banuaji IV menyatakan kepedulian terhadap masyarakat Banuaji IV. Esok harinya Komisi C DPRD Taput, bersama Dinas Lindup, mengunjungi BTKL PP Kelas I Medan, untuk meminta hasil pengujian Laboratorium dan laporan hasil pemantauan sehubungan dugaan adanya gas beracun. Dan diperoleh hasil bahwa terdapat H2S yang telah melewati ambang batas baku mutu yang dapat mengganggu kesehatan dan tanam-tanaman.
Bupati Taput kemudian menyurati Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal permohonan pembebasan kawasan hutan di desa Banuaji IV, memohon agar sebagian kawasan hutan yang ada di Desa Banuaji IV dapat dialihkan menjadi lahan pertanian masyarakat yang lahannya terkena dampak, karena pertanian merupakan satu-satunya mata pencaharian masyarakat.
"Bupati Taput juga telah menyurati Kementerian ESDM agar tim ahli turun ke lokasi dan mengkaji penyebab munculnya gas beracun di Kecamatan Adiankoting," terang Heber.