Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Roba Hati Sihura (39) warga Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) korban pengeroyokan pada 25 Januari 2020, di desa tersebut, mengapresiasi langkah Polsek Telukdalam dalam menangani perkaranya dengan menahan pelaku. Hal itu dikatakannya kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui di rumahnya, Rabu (26/02/2020).
"Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Telukdalam yang bertindak cepat menangani laporan saya atas pengeroyokan yang terjadi kepada saya pada 25 Januari 2020," ujar Roba Hati Sihura yang masih berbaring lemah.
Roba Hati Sihura mengungkapkan, dirinya saat itu dikeroyok oleh PM yang juga seorang PNS bersama kawan-kawannya di salah satu rumah warga di desa tersebut. Saat itu ada acara berupa pembubaran panitia Natal. Akibat pengeroyokan tersebut beberapa bagian tubuh, seperti wajah memar dan bagian tulang rusuk patah.
Kini pelaku PM dan kawan-kawan (dkk) telah ditahan oleh Polsek Telukdalam berdasarkan laporan Roba Hati Sihura.
Kanit Reskrim Polsek Telukdalam, Ipda Martin Gulo SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2020) membenarkan penahanan PM dkk dan saat itu masih mendekam di rumah tahanan Polres Nias Selatan.
"Pelaku PM dkk sudah kita tahan, dan penahanan mereka telah sesuai prosedur tentang penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan KUHAP 184 dan KUHAP 183, Perkap baik Perkap 14 dan Perkap 6 terkait proses penyidikan," jelas Martin Gulo
Martin Gulo mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait masalah pengeroyokan Roba Hati Sihura tersebut.
Lebih lanjut, Martin Gulo, mengatakan bahwa berkas administrasi perkara tersebut telah masuk ke pihak Kejaksaan Nias Selatan pada 20 Februari 2020.
"Kalau salah atau tidaknya yang bersangkutan (PM dkk) tentu dipersidangan nanti di pengadilan," tukasnya