Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 21 orang anggota DPRD Nias Selatan (Nisel) periode 2014-2019, diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi billing hotel. Informasi yang diperoleh, dugaan korupsi dan manipulasi booking hotel ini terjadi pada tahun 2018 di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.
Adapun dugaan kasus manipulasi tersebut berawal dari laporan direktur hotel yang melaporkan manajer keuangan terkait indikasi mengeluarkan booking fiktif untuk 21 anggota DPRD Nisel.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, mengatakan, bahwa hingga sejauh ini, yakni pada Senin (24/2/2020) dan Selasa (25/2/2020) baru 6 dari 21 anggota DPRD Nisel tersebut yang telah memenuhi panggilan.
"Jadi dari 21 orang, baru 6 orang yang hadir," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Lebih lanjut, MP Nainggolan menuturkan, kedatangan ke-6 wakil rakyat tersebut secara bertahap. "Pada hari Senin ada 3 orang datang dan Selasa juga 3 orang untuk memenuhi panggilan," jelasnya.
Terkait kedatangan keenamnya, MP Nainggolan menjelaskan sejauh ini masih dalam tahap untuk memintai keterangan. Mereka dipanggil juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini juga ada jadwal pemanggilan kepada yang lain, namun tidak ada yang hadir. Perkara masih tahap lidik," bebernya.
Saat disinggung nominal angka uang dalam billing fiktif tersebut, MP Nainggolan mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan. Akan tetapi, berdasarkan informasi lain yang didapat, dugaan biling fiktif tersebut dikabarkan untuk menginap selama 3 hari.
"Kalau jumlah berapa belum bisa disimpulkan, karena masih proses Lidik. Nanti ketika proses naik ke penyelidikan, maka akan diketahui," pungkasnya.