Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 2019 total mencapai Rp 44 triliun. Hal itu berasal dari berbagai kasus sepanjang tahun.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Mohammad Hatta Ali dalam laporan tahunan mengatakan denda sejumlah itu dari perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Jumlah denda itu lebih tinggi dibanding denda pada 2018 yang hanya Rp 38,9 triliun.
Selain denda, layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding menyumbang lebih dari Rp66 miliar pada keuangan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama 2019.
"Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari 6.689.756 perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada 2019," kata Hatta Ali sebagaimana dilansir Antara, Rabu (26/2/2020).
Sementara 19.377 perkara di antara jutaan perkara tersebut merupakan prodeo sehingga layanannya bebas biaya perkara.
Selain bantuan untuk masyarakat kurang mampu, terkait keterbatasan akses ke gedung pengadilan, Mahkamah Agung menyediakan sidang di luar gedung pengadilan yang pada 2019 menyelesaikan 48.628 perkara.
Selain konvensional, modernisasi peradilan dengan e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara terkait sengketa perdata, perdata agama dan tata usaha negara. dtc