Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih melakukan asesmen terhadap WNI eks ISIS yang berada di Suriah dan sekitarnya. Menurut dia, ada sekitar 200-an orang yang mempunyai paspor RI.
"Masih di-asses (asemen). Jadi yang data sebetulnya 679 itu, itu yang sudah ada apanya, ada nama-namanya belum terverifikasi semua. Yang terverifikasi baru sekitar 200-an," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Yasonna mengatakan saat ini tim gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga masih mengumpulkan data. Sementara proses asesmen dilakukan, pemerintah berencana melakukan penangkalan terhadap WNI eks ISIS yang mempunyai paspor RI.
"Ya kita tangkal. Kita tangkal saja dulu," ujar Yasonna.
"Loh kan, sementara sebelum asses kita tangkal dulu, iya dong. Baru nanti di asses. Yang mengasses itu tim bukan hanya kita. Tim BNPT, Polri, dan Kementerian Agama," sambung Yasonna.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Yasonna sebelumnya mengungkapkan ada sebanyak 1.276 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS yang berada di Suriah dan sekitarnya. Yasonna menyebut 200 di antaranya memiliki paspor RI.
"Berkembang data, yang awalnya 689 (orang), menjadi, yang terakhir perkembangannya sampai hari kemarin, BNPT dan Densus, 1.276 (orang). Dan tervalidasi mempunyai paspor Indonesia datanya lengkap 297," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Yasonna menekankan pemerintah belum memutuskan untuk memulangkan WNI eks ISIS itu. Yasonna menyebut pemulangan WNI eks ISIS itu akan dilakukan atau tidak setelah proses asesmen selesai.
"Sampai sekarang pemerintah belum mengambil keputusan, formal mengenai hal itu (pemulangan WNI eks ISIS). Harus dilakukan asesmen yang lebih mendalam tentang mereka itu di sana," jelasnya.
Namun demikian, Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah berencana memulangkan anak yatim-piatu WNI mantan ISIS. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan yang sudah resmi.
"Itu tentu dikerjakan sesuai dengan keputusan rapat itu. Kita sekarang pada tahap permulaan mengidentifikasi kalau ada anak yang berada berumur di bawah 10 tahun, itu akan dilakukan bagaimana penjemputannya bagaimana pembinaannya dan terus dikoordinasikan," Kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2). dtc