Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak berkas syarat dukungan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan Muhammad Idris Lubis- As Imran Khaitamy Daulay(Ber-IMAN) karena tidak mencukupi batas minimal dukungan yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil pengecekan perhitungan manual yang dimulai 23-26 Februari 2020, dari 25.942 berkas yang diserahkan tim pasangan Idris-Imran, terdapat 2.428 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan berkas MS 23.514. Akibatnya, berkas yang diserahkan itu belum mencukupi batas minimal yang ditetapkan sebanyak 25.281 berkas dukungan.
Penolakan berkas pasangan Idris-Imran berdasarkan rapat Pleno KPU Madina, pada Rabu malam (26/2/2020) dipimpin langsung Ketua KPU Madina Fadilla Syarif, bersama Komisioner KPU, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Muhammad Husein Lubis dan Bawaslu Madina, serta Lo Bakal Calon Pasanan Idris-Imran.
Ketua KPU Madina Fadilla Syarif bersama Komisiomer KPU Madina Divisi Teknis Muhammad Iksan kepada wartawan, Kamis (27/2/2020) menyampaikan berkas bakal balon yang dicek itu seperti B1 KWK perseorangan ditandatangani atau dibubuhi cam jempol, dan tempel fotokopi E-KTP atau dilampiri fotokopi surat keterangan.
Formulir B.1.1-KwK yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan, dibubuhi materai dan dicetak dari Silon. Serta Formulir B. KwK perseorangan di bubuhi tandatangan bakal calon perseorangan di bubuhi materai dan di cetak dari Silon,"jelas Ikhsan.
Kemudian, pengecekan berkas balon perseorang dilakukan secara selektif dan terbuka dengan di saksikan Bawaslu Madina, tim dari Idris-Imran selama 4 hari penuh.
Idris-Imran ataupun tim belum bisa dimintai keterangan karena setelah hasil rapat pleno diserahkan langsung meninggalkan Kantor KPU Madina.