Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti sejumlah perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di Halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (27/2/2020) siang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan periode bulan Februari 2019 sampai dengan Oktober 2019.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba yang terdiri dari 928 perkara terdiri dari 5,9 Kg sabu, 690 gram pil ekstasi dan 1,3 Kg ganja.
Kemudian ada juga barang bukti lainnya berupa obat-obatan, jamu, kosmetik ilegal. Kemudian kasus perjudian terdiri dari koin, kalkulator, buku tulis, ada juga senjata tajam.
Serta terdapat juga barang bukti kasus konservasi sumber daya alam hayati yang berupa kandang burung dan lainnya. Kemudian ada juga barang bukti dari hasil kasus tidak pidana pencurian dan pembunuhan.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni, untuk barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang di tempat aman. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Medan.
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi oleh Kasi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Mirza Erwinsyah SH MH serta disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz ,SH., MH serta perwakilan BNNNP Sumut, Polrestabes Medan.
Sebelum dimusnahkan, khusus untuk barang bukti narkoba terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian barang bukti.
"Ini barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga agar tidak terjadi penyalahgunaan makanya dimusnahkan," sebut Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo seusai kegiatan.