Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Entah apa yang ada di pikiran Andry Retrianto, warga Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ini nekat menyebarkan video mesumnya ke abang kandung mantan pacarnya. Imbasnya, pemuda 21 tahun ini pun harus duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan didakwa UU ITE.
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi ini menghadirkan saksi korban yang merupakan mantan pacar terdakwa dan Diki Pratama, abang kandung mantan pacarnya.
Dalam keterangan abang korban, video itu dikirim karena terdakwa sakit hati kepada adiknya yang memutuskan hubungan pacaran.
"Dia mengirim video itu kepada saya pada pukul 10 pagi, terus dia bilang dia tidak mau diputusi oleh adik saya," ujar Diki, abang korban dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (27/2/2020) siang.
Majelis hakim yang diketahui Syafril Batubara pun bertanya kepada korban mengenai kebenaran video tersebut, korban mengakui di video tersebut memanglah dirinya.
Tak diduga, ternyata keluarga dari kedua belah pihak hadir di persidangan ini hingga hakim menyarankan agar antara korban dan terdakwa sebaiknya segera dinikahkan saja. Orang tua dari terdakwa yang hadir mengaminkan permintaan hakim itu. "Iya pak Hakim, memang lagi direncanakan," jawab keluarga terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan menjelaskan, bahwa kasus bermula pada Agustus 2018 terdakwa menjalin hubungan dengan korban, Sari Ayu Monica. Namun pada berakhir pada 15 September 2019 korban memutusi terdakwa dan pada 26 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengirim video mesum itu ke abang pacarnya melalui pesan WhatsApp (WA).
“Maaf ya bang, mau aku hapusi semua videonya, selebihnya gak tau yang dia ditawar sejuta, dua juta sama bos bos dia di toko roti itu," tulis terdakwa di pesan WA itu.
Maka, pengiriman dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan tersebut, jelas Jaksa Randi Tambunan, yaitu pada 26 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Dusun 1 Jalan Pringgan No. 191, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan media sosial WA Nomor Hp. 082160602XXX.
"Dan konten yang melanggar kesusilaan tersebut dikirimkan kepada saksi Diki Frastama melalui WhatsApp," tuturnya.
Jaksa melanjutkan, saksi mengenal dengan akun Whatsapp Andry Retrianto adalah mantan pacar saksi dan pertama kali mengenal terdakwa ketika saksi duduk di bangku SMP.
"Bahwa konten yang dikirimkan dan disebarkan oleh pemilik akun Whatsapp nama Andry Retrianto tersebut berupa video sedang melakukan hubungan seperti suami istri antara saksi dengan terdakwa pada sebuah kamar hotel yang dilakukan pada saat mereka masih berstatus berpacaran," tambah jaksa.
Dan saksi mengetahui dan dalam keadaan sadar pada saat dianya merekam video tersebut, dan dianya mengatakan bahwa video tersebut direkam hanya untuk konsumsi pribadi dan lucu-lucuan dan berjanji akan menghapus video tersebut setelahnya.
Namun nyatanya, setelah putus hubungan ternyata terdakwa masih menyimpan video bermuatan pornografi tersebut dan mengirimkan serta menyebarkan video tersebut kepada abang mantan pacarnya.
"Bahwa video yang dibuat dan direkam oleh terdakwa dan saksi tidak mengetahui secara pasti sudah berapa kali saksi sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa Andry Retrianto," jelas jaksa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkas jaksa.