Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Diduga karena rasa cemburu, FH (27) warga Desa Amuri, Kecamatan Lolowa,'u Kabupaten Nias Selatan, menusuk kemaluan isterinya AB (26) dengan kayu. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (4/1/2020) di desa setempat.
"Awalnya diduga isterinya selingkuh, karena isterinya tidak mengaku, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban kemudian mengambil kayu di sekitar itu dan menusuk ke kelamin korban," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, pada konferensi pers, Kamis (27/02/2020) di Reskrim Polres Nias Selatan.
Saat itu, lanjutnya, pelaku mengambil pisau yang berada dekat tempat tidur dan mengarahkan pisau kepada korban untuk mengakui kalau dia (korban) selingkuh. Sembari dengan itu pelaku membuka seluruh pakaian korban sampai telanjang dan kemudian menendang kedua paha korban.
Dijelaskannya lagi, saat itu korban sempat melarikan diri keluar rumah, namun pelaku mengejar korban dan membawanya ke dalam rumah dan pelaku kembali mengikat korban di dapur dan di situlah pelaku mengambil kayu dan menusuknya ke kelamin korban.
Setalah melakukan aksinya, pelaku sempat ke Kota Gunungsitoli, dan di Kota Gunungsitoli pelaku ditangkap oleh personel Reskrim Polres Nias Selatan pada 16 Februari 2020.
Pelaku FH, mengaku hilaf dan salah karena saat melakukan perbuatannya itu dalam kondisi mabuk.
"Saat itu saya dalam kondisi mabuk, saya menuduh isteri saya selingkuh dengan orang lain," ujar FH.
Saat ditanyai, apakah kenal dengan orang selingkuhan isterimu...? FH mengakui bahwa dia pun tak kenal siapa selingkuhan isterinya yang dimaksud.
Kini, pelaku baru menyesali perbuatannya terhadap apa yang telah ia lakukan kepada isterinya tersebut.
Pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Nias Selatan. Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.