Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sekdakab Langkat dr Indra Salahuddin menekankan, kepada bendahara pengeluaran di Pemkab Langkat, bahwa, sesuai sistem perpajakan Indonesia, maka bendahara pemerintah wajib menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, atas setiap pembayaran yang dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Hal itudikatakan Indra saat sosialisasi penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) PT Bank Sumut dan Bimbingan Teknis penyampaian SPT tahunan, melalui E-Filling bagi bendaharawan se Kabupaten Langkat, Kamis (27/2/2020).
"Karena setiap pembayaran kegiatan bersumber dari APBN dan APBD mengadung potensi pajak," katanya.
Ditekankan Indra, bahwa bendahara SKPD wajib menyetor ke kas negara dan melaporkan pajak-pajak yang telah dipungut. ini untuk menjadi perhatian serius dan komitmen seluruh kepala SKPD, untuk lebih mendorong penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik (non tunai) yakni menggunakan e-Filling.
Pimpinan PT Bank Sumut Stabat, Gama Cherry Halim, menjelaskan, selama ini CMS hanya dapat di akses BPKAD, namun kini sudah dapat digunakan seluruh SKPD melalui E-Filling, sehingga mempermudah dan mempercepat pembiayaan transaksi non tunai bagi ASN Pemkab Langkat.
Sedangkan Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Sumut I, Soni Hermawan, menerangkan, APBN ditopang pajak lebih dari 75%, hal itu menjadi target pajak yang ditopang oleh para bendahara selaku pemotong dan pemungut pajak. Jadi Bendahara harus tepat waktu untuk menyetorkan atas pajak tersebut.
"Kepada para ASN dan masyarakat Langkat, yang sudah terdaftar wajib pajak, agar segera melaporkan SPT tahunan, dimana batas pelapornya 31 Maret 2020 mendatang. Semakin cepat SPT dilaporkan, maka semakin baik," terangnya.