Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masih memberi kesempatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk menurunkan kelas pelayanannya.
Sebagaimana yang diketahui, kebijakan penurunan kelas ini dilakukan, menyusul adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan terhitung sejak 1 Januari 2020. Di mana untuk iuran Kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy, menyampaikan, batas waktu yang diberikan untuk penurunan kelas ini hingga 30 April 2020. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, bahkan pada Januari lalu peserta yang mengurus untuk turun kelas rata-rata mencapai 100 orang per hari, namun pada bulan ini sudah mulai berkurang menjadi sekitar 40-50 orang per hari.
"Peserta yang turun kelas rata-rata ke Kelas III baik itu dari Kelas II maupun Kelas I, meski ada juga yang dari Kelas I ke Kelas II. Adapun jumlah peserta di BPJS Cabang Medan tercatat sebanyak 3.418.866 jiwa yang didominasi peserta Kelas III," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Sari menerangkan, apabila ada peserta yang masih menunggak iuran tapi ingin merubah kelas kepesertaan, maka bisa langsung dilakukan. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, peserta harus melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu jika ingin merubah kelas.
"Diberikan kelonggaran waktu perubahan kelas ini untuk mengakomodir peserta yang merasa berat dengan penyesuaian iuran tersebut. Padahal, sebetulnya penyesuaian iuran yang diberlakukan masih kurang," terangnya.
Akan tetapi ia menuturkan, bagi peserta yang turun kelas langsung 2 tingkat dari Kelas I ke Kelas III, maka ada konsekuensinya yaitu, tidak bisa naik pelayanan fasilitas 2 tingkat ketika dirawat di rumah sakit. Sehingga peserta hanya boleh naik 1 tingkat untuk fasilitas pelayanannya.
"Terkadang ada peserta yang ingin menikmati fasilitas pelayanan Kelas I, tapi bayar iuran maunya Kelas III. Jadi, kita menginginkan agar peserta yang memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya bukan karena faktor lain," tukasnya.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, menambahkan, setelah batas waktu perubahan kelas berakhir, maka bukan berarti peserta tidak bisa mengubahnya. Peserta bisa mengubah kelas pada tahun berikutnya.
"Setiap satu tahun sekali kita memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin mengubah kelas. Kebetulan, pada tahun ini terdapat penyesuaian iuran sehingga diberikan waktu tambahan hingga 30 April," terangnya.