Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menginstruksikan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah tersedia.
Kata dia, BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100%.
Menurut Akhyar, hal ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya," kata Akhyar, di Medan, Jumat (28/2/2020).
Maka dari itu, Akhyar mengungkapkan bahwa semua ini tentunya bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemerintah Kota Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang.
“Melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100% pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sama seperti di tahun sebelumnya," ungkapnya.