Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Masyarakat Desa Perbangunan, Kabupaten Asahan terpecah dua kelompok. Ini terbukti dalam dua aksi gelombang unjuk rasa masyarakat desa itu dalam lima hari terakhir ke kantor DPRD dan Bupati Asahan. Pertama pendukung Kades terpilih, Arinton Sihotang yang batal dilantik karena proses pemilihannya digugat. Kedua pendukung tim tujuh, yakni tim pencari fakta terkait sengketa hasil Pilkades.
Gelombang unjukrasa pendukung tim tujuh ini juga menyampaikan aksi unjukrasa ke kantor DPRD Asahan, Jumat (28/2/2020). Mereka menyampaikan dukungan terhadap tim tujuh atas keluarnya keputusan Bupati Asahan H Surya untuk pembatalan dilantiknya kades terpilih Arinton Sihotang.
Namun sayangnya, saat berunjukrasa ke kantor DPRD Asahan, masa aksi gagal menemui komisi A yang membidangi persoalan ini. Seluruh anggota komisi sedang berada di Medan melakukan rapat kordinasi terkait hal itu di bagian hukum sekretariat Provinsi Sumatra Utara.
Masa aksi hanya diterima oleh beberapa anggota dewan lainnya yang kebetulan sedang berada di tempat. Mereka adalah Bambang Rusmanto, Ilham Sarjana, dan Rippy Hamdani yang sama sekali bukan berasal dari komisi A.
“Karena bukan kami yang membidangi persoalan ini, silahkan bapak ibu rangkumkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat untuk berunjukrasa ke sini. Nanti akan kami sampaikan kepada komisi A,” kata Bambang Rusmanto saat menerima beberapa perwakilan warga.
Di hadapan anggota dewan yang menerima aksi mereka, pewakilan masyarakat yang dikomandoi oleh Prancis Pasaribu menyampaikan diantara tiga tuntutan kepada komisi A dalam selembar surat pernyataan diantaranya, meminta DPRD Asahan untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat desa Perbangunan dari kedua belah pihak bahwa dalam proses Pilkades ditemukan kecurangan panitia Pilkades disinyalir banyak melakukan kecurangan, memohon kepada komisi A di DPRD Asahan agar jangan berat sebelah dalam memutuskan perkara sengketa Pilkades, mendukung hasil yang telah ditetapkan oleh tim tujuh dan keputusan Bupati Asahan untuk membatalkan hasil Pilkades 18 Desember 2019.