Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku belum mengetahui secara resmi laporan yang dilayangkan pengacara PT Bumigas, Bonyamin Saiman kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu ditujukan kepada Deputi Bidang Pencegahan Komisi KPK, Pahala Nainggolan, Pimpinan KPK dan Ali Fikri karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Ini memang kami tahu dari teman-teman media. Secara resminya tapi belum menerima itu Dewas dan pasal 37b UU 19 tahun 2019 memang punya tugas untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Ali mengatakan, menghormati laporan yang dilakukan masyarakat terhadap KPK ke Dewas KPK. Meski demikian, Ali menegaskan seluruh pegawai KPK dalam bekerja selalu memegang kode etik yang ada.
"Kami ingin menyampaikan, pimpinan dan pegawi KPK itu ada terikat kode etik, bahkan 1x24 jam. Tentu yang kami kerjakan tentu mengacunya pada kode etik yang ada. Yang ada kami kerja memperhatikan semua yang terkait kode etik," kata dia.
Terkait dengan masalah PT Bumigas dan PT Geo Dipa Energi (GeoDipa), Ali mengatakan kalau hal itu dilihat KPK berpotensi dapat merugikan negara. Maka dari itu, Pahala Nainggolan kemudian mengeluarkan surat yang dianggap PT Bumigas tidak sesuai fakta.
"Ya KPK melihat seperti itu. Ini dalam rangka potensi penyelamatan kerugian keuangan negara, sehingga kami dari pencegahan mengeluarkan surat itu. Itu secara surat yang kami sampaikan seperti itu. Tetapi bahwa materinya benar tidaknya, tentu tidak masuk ke sana. Kami sedang proses, kemarin ada laporan ke Bareskrim," ujar dia.
Sebelumnya, Bonyamin pada Jumat (28/2) mengirimkan surat pengaduan terhadap Pimpinan KPK, Pahala Nainggolan dan Ali Fikri. Mereka dianggap telah melanggar kode etik.
"Mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai SOP KPK terhadap, pertama, ya pimpinan KPK; kedua, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan; ketiga, Ali Fikri (Plt) Juru Bicara KPK," kata Bonyamin.
Selain itu, Bonyamin juga melaporkan Pahala ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. dtc