Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Miris, seorang abang kandung tega menyuruh adik laki-lakinya untuk menjemput narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.000 butir. Imbasnya, Indra Syahputra Marpaung (26) tertangkap hingga harus duduk di kursi persidangan.
Kebenaran itu terungkap dalam sidang keterangan terdakwa yang dalam kesaksiannya mengaku disuruh oleh abang kandungnya, Irwan Syahputra Marpaung (DPO) untuk menjemput 3.000 butir pil ekstasi di Jalan Sudirman Km 3, Pantai Johor, Tanjung Balai tepatnya di depan pintu Indomaret Panca Karsa.
"Saya disuruh abang kandung saya pak hakim," terang terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2/2020) sore.
Setelah itu, terdakwa Indra Syahputra Marpaung juga mengaku kalau dirinya tidak ada mendapatkan upah.
"Saya gak ada diberikan upah pak," kilahnya.
Mendengar pengakuannya, membuat majelis hakim heran, karena tidak mungkin kalau terdakwa tidak diberi upah, sedangkan yang dibawa begitu banyak.
"Mana mungkin anda gak diberi upah untuk membawa ekstasi, bukan sedikit ini," cetus hakim sambil menunjukkan 3.000 ekstasi yang menjadi barang bukti.
Namun, terdakwa masih tetap kepada pengakuannya dengan alasan tidak mengetahui kalau yang dijemputnya itu sebuah ekstasi.
"Saya tidak diberi upah pak hakim, karena saya juga tidak mengetahui kalau yang saya jemput ekstasi, saya tau ketika polisi datang," kilahnya lagi.
Dalam dakwaan JPU Lince Rosmini disebutkan, pada 9 September 2019, Irwan Syahputra Marpaung (DPO) yang merupakan abang kandung terdakwa menawarkan untuk menjemput pil ekstasi di Jalan Sudirman Km 3 Pantai Johor Tanjung Balai tepatnya di depan pintu Indomaret Panca Karsa.
"Atas perintah abang kandungnya, terdakwa pergi menuju rumah Deni (berkas terpisah) agar menemaninya menjemput ekstasi dan menjanjikan apabila berhasil mengantarkan ekstasi upah tersebut akan dibagi dua," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Selanjutnya, terdakwa pergi dengan mengemudikan sepeda motor milik abang terdakwa Indra menuju ke rumah terdakwa Deni untuk menemani terdakwa Indra menjemput ekstasi dan mengatakan apabila berhasil upah yang dijanjikan akan dibagi rata dengan terdakwa Deni.
"Setelah sampai di lokasi tersebut, terdakwa Indra pun langsung menghubungi seorang pria yang telah diperintahkan Irwan (DPO) abang kandung terdakwa dan menyuruh masuk ke dalam Indomaret Panca Karsa Kota Tanjung Balai," ucap JPU.
Atas perintah pria tersebut, terdakwa Indra dan Deni pun masuk ke dalam Indomaret dan kemudian pria tersebut langsung memberikan 1 buah tas ransel warna hitam kepada terdakwa.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa Indra dan terdakwa Deni langsung menuju pintu keluar Indomaret, namun ketika hendak keluar dari Indomaret, petugas Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Indra dan terdakwa Deni.
Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3.000 pil ekstasi dengan berat 982 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.