Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait pembakaran mobil angkutan kota (angkot) milik seorang wartawan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 03: 00 WIB lalu, Tim laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumut turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP dilakukan di rumah korban, Deno Barus (37) yang berada di Jalan Pertahanan Ujung, Dusun V, Gang Kolam, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak Deliserdang, Jumat (28/2/2020) sore.
Proses olah TKP tersebut, dimpin langsung oleh Kasubbid Fiskom Bidlabfor AKBP Ungkap Siahaan M.Si, dengan seorang personelnya Iptu Niko Siagian, ST dan Panit Dalam Polsek Patumbak Ipda Jumailan.
Di lokasi, AKBP Ungkap Siahaan dan 2 anggotanya, langsung memeriksa mobil Angkot PT Rajawali BK 1607 MA yang dibakar menggunakan bom molotov. Pemeriksaan itu dimulai dari ban yang terbakar, dinding/bodi luar, bagian dalam mobil, batre mobil, sisa bom molotov dan sisa korek api yang masih ada dalam kotaknya yang sudah bekas terbakar
Selain memeriksa mobil angkot, petugas juga meminta keterangan dari korban dan saksi saksi yang mengetahui saat kejadian.
"Pemeriksaan ini dilakukan pihak kepolisian, guna memastikan bagaimana kejadiannya, saksi saksinya dan seperti apa peristiwanya, serta mencari jejak barang bukti lainnya," ungkap Deno Barus, salah satu jurnalis di Medan ini kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (29/2/2020) pagi.
Dikatakannya, hasil dari olah TKP, pihak Labfor mengamankan beberapa barang bukti berupa benda yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Guna mengungkap kasus ini, kita memerlukan waktu yang cukup untuk mengungkap detail kejadian yang dialami korban. Kejadian ini masih kita selidiki, tapi perkembangan dari perkara, nanti kita perbarui lagi," jelasnya.