Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Delitua tangkap seorang penadah sepeda motor dari hasil curian di kawasan Jalan Besar Tanjung Morawa, tepatnya Simpang Kayu Besar. Dari pelaku Tangguh Tricipto (21) warga
Dusun 3, Desa Nogo Rejo, Kecamatan Gak ini petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Scorpio.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Minggu (1/3/2020) mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB, sesuai Laporan Polisi atas nama Dodi Devana Sembiring telah terjadi pencurian sepeda motor.
Tim Opsnal melakukan lidik terhadap pelaku pencurian sepeda motor Scorpio bersama Panit Luar Ipda Bersatu Ginting seputaran Jalan Besar Tanjung Morawa. Tim melihat salah satu sepeda motor sesuai dengan ciri - ciri sepeda motor si korban, memastikan sepeda motor itu adalah milik si korban dan memeriksa sepeda motor itu dan melihat no rangka dan no mesin sesuai dengan STNK milik si korban dan mengintrogasi si pelaku, mengaku sepeda motor itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp 8.000.000 tanpa ada BPKB nya.
Dengan perbuatan itu pelaku membeli sepeda motor tanpa dokumen yang lengkap dan lansung diboyong ke Polsek Delitua untuk diperiksa lebih lanjut.