Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Imran Haryono Simamora alias Baron atau IHS (32) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Samosir, Minggu (1/3/2020). Sebelumnya, ia ditangkap Sat Reskrim Polres Samosir di Muntok, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung atas kasus penghinaan terhadap Bupati Samosir, Rapidin Simbolon lewat media sosial, facebook.
“Tim Reskrim Polres Samosir telah mengamankan IHS, atas dugaan penghinaan terhadap Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui postinganya di akun facebook grup “Menuju Samosir Maju” beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor, kepada wartawan, Senin (2/3/2020), di Pangururan.
Informasi dihimpun wartawan, tersangka IHS pada postinganya di grup facebook “Menuju Samosir Maju” tersebut, ia menuliskan kata-kata bernada hinaan kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan menyebutnya gagal dalam semua hal.
Sumber di kepolisian menduga, saat membuat postinganya IHS berada di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
“IHS ini bekerja sebagai wiraswasta, sejak membuat postingan ia berpindah-pindah tempat,” terang AKP Jonser.
Dijelaskannya, pertama dia pindah ke Ujung Batu Rokan Riau, lalu pindah lagi ke Batam sampai akhirnya tertangkap di Muntok, Bangka Belitung. “Dia kira sudah aman, di sana Muntok akun facebooknya dikunci tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.
Jonser mengataka, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 28 ayat (2) jo atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang No 16 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah diamankan pihak Polres Samosir, tersangka IHS menyampaikan permohonan maafnya, karena dia mengaku melakukan perbuatannya hanya iseng belaka.
"Imran HS, sudah tiba di Samosir, Minggu (1/3/2020), dan ditempatkan ke rumah tahanan Polisi (RTP) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,"ujar Jonser. (TUMPAL SIJABAT)