Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terlibat melakukan penganiayaan kepada TNI Praka Bambang Zulkifli (30) dan Nanang Ariyanto (38) oleh sekelompok preman kampung yang ada di Pasar Palapa Jalan Palapa, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat berhasil diungkap Polsek Medan Barat.
Kedua pelaku yang telah ditangkap itu masing-masing Anwar Efendi alias Uli (45) warga Jalan Mayor, Pasar Palapa, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. (diamankan di TKP) dan Rifandi alias Aban (38) Jalan Palapa Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
"Kedua pelaku penganiayaan bersama-sama anggota TNI ditangkap terpisah dan sudah dijebloskan ke penjara," ucap Kaposek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Penangakapan itu berdasarkan LP : nomor 63/III/2020/SPKT Restabes/Sektor Medan Barat, tanggal 1 Maret 2020, atas nama Nanang Ariyanto. "Kedua pelaku mengaku preman itu dugaan penganiayaan secara bersama melanggar Pasal 351(1) jo 170 KUHPidana," tambahnya.
Disebutkan mantan Kapolsek Patumbak ini, sesuai kejadian di Pasar Palapa Medan, korban Bambang Zulkifli dan Nanang Ariyanto memarkirkan mobil yang bermuatan ayam potong yang akan dijual di Pasar Palapa (TKP), kemudian korban didatangi oleh seseorang laki-laki yang turun dari becak motor atas nama Rifandi alias Aban (diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol) dengan tujuan meminta ayam potong kepada korban.
Kemudian tanpa izin dari pemilik mobil, Aban memanjat mobil korban secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban, dan terjadi perkelahian antara Rifandi dan Bambang. Selanjutnya, saudara Nanang mencoba melerai perkelahian itu, tetapi datang teman dari Aban dengan inisial A Alias AC (DPO) dan UM (DPO) menyerang saudara Nanang dan korban Bambang.
Situasi bertambah ramai dan beberapa orang massa ikut memukuli kedua korban, kemudian personel Tekab Reskrim Polsek Medan Barat datang ke TKP dan mengamankan satu orang diduga pelaku yang bernama Anwar alias Uli, sedangkan diduga pelaku pengeroyokan lainnya melarikan diri. Terhadap dua orang korban yang terluka diberi pertolongan pertama di Rumah Sakit Imelda dan dilanjutkan dengan pembuatan LP di Polsek Medan Barat.
Sedangkan Rifandi alis Aban ditangkap pada pukul pukul 00.45 WIB, di Gang Perjuangan, Pasar 8, Kecamatan Medan Marelan tepatnya di rumah Saudara W Sinaga telah dilakukan penangkapan oleh Personel Gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan terhadap saudara Aban yang merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli (Ta Yonif Raider 111/KB Tualang Cut) saat perkelahian di Jalan Pajak Palapa Linkungan XI, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat).
"Saat ini pelaku lainnya yang bersembunyi ke tempat lain masih diburu petugas Polsek Medan Barat, " jelasnya.
Tidak itu saja, dari lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 1 potong besi, baju dan celana berlumur darah, milik dari saudara Bambang Zulkifli.