Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia akan difokuskan masding-masing membina 500 wajib pajak besar dan strategis, yakni yang berkontribusi sekitar 80% dari total penerimaan KPP dimaksud. Hal yang sama juga berlaku bagi Kantor Wilayah Pajak Besar (Large Tax Office), Kanwil Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam pidatonya yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Medan, Max Dharmawan pada kegiatan sosialisasi perubahan tugas dan fungsi (tufu) KPP Pratama, Senin (2/3/2020), di Kanwil DJP Sumut I Medan.
Dirjen Pajak menyebutkan, pengawasan terhadap 500 wajib pajak (WP) strategis akan dilaksanakan secara komprehensif dan terstandardisasi melibatkan fungsional pemeriksa, khususnya supervisor dalam menganalisa surat pemberitahuan (SPT), laporan keuangan dan semua data yang tersedia.
Pada sisi lain, pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilaksanakan berbasis Kewilayahan yang dilakukan secara intensif dalam rangka memperluas basis pemajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan secara sukarela.
Untuk mewujudkan fungsi tersebut, sebut Plt Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama akan banyak melakukan kegiatan penghimpunan data lapangan melalui observasi, wawancara, pengambilan gambar dan atau tagging.
Data tersebut lebih lanjut akan diolah untuk mendapatkab data yang akurat (valid) dan mutakhir sebagai bahan mengawasi wajib pajak.