Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Dua dari empat pelaku penipuan dengan modus penukaran mata uang asing yang berhasil di tangkap oleh Polres Asahan setelah terakhir kali beraksi menipu korbannya di Kabupaten Asahan ternyata sudah menjalankan aksinya beberapa kali di berbagai tempat di kota kota besar Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto disela pemaparan kasus yang berhasil dikuak oleh kesatuannya pada Unit Jatanras kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/3/2020) siang.
“Selain beraksi di wilayah hukum kita. Para tersangka sebelumnya juga pernah beraksi di beberapa tempat seperti Pekanbaru, Banjarmasin, Solok, Balikpapan. Kami himbau kalau ada korban yang merasa pernah ditipu oleh tersangka ini agar segera melapor,” kata mantan Kapolres Kepulauan Natuna ini.
Berdasarkan siaran press rilis yang diterima wartawan selain menipu korbannya di Kabupaten Asahan dengan kerugian Rp 242 juta pada tanggal 26 Februari 2020 lalu, tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa yakni pada tanggal 30 Desember 2019 di Pekanbaru dengan kerugian korban Rp 80 juta, tanggal 9 Januari 2020 di Banjarmasin dengan kerugian korban Rp 120 juta.
Kemudian tanggal 15 Januari 2020 di Pematang Siantar dengan kerugian korbannya sebesar Rp 60 juta, tanggal 6 Februari 2020 di Solok dengan kerugian korban Rp 48 juta, dan tanggal 17 Februari 2020 dengan kerugian korban Rp 42 juta.
Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP Nugroho juga menghimbau kepada dua tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan. “Melalui siaran pemberitaan oleh rekan rekan media ini juga kami sampaikan kepada kedua tersangka lain yang masih berada di luar agar menyerahkan diri sebelum nanti kami dapatkan dengan tindakan tegas terukur,” pesannya.