Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Seorang pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kota Tanjungbalai ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena kedapatan mengantongi sabu sabu. Pelajar berinisial IF berusia 17 tahun ini menjadi target operasi petugas karena dilaporkan warga yang mengetahui dia sering menggunakan dan memiliki narkoba. Saat digeledah, dia berusaha membuang sabu seberat 0.22 gram dari sakunya namun diketahui polisi.
Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2020) mengatakan, IF ditangkap pada hari Senin kemarin sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Nangka lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Saat akan ditangkap, tersangka terlihat petugas akan membuang satu bungkus plastik klip kecil transparan yang ternyata diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah di dekatnya namun digagalkan petugas,” kata AKP Putra.
Kepada petugas, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa bungkusan plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu itu adalah benar miliknya.
“Atas pengakuannya tersebut, pada saat itu juga tersangka yang masih pelajar di salah satu SMA di Kota Tanjungbalai itu langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai bersama dengan barang buktinya,” ujar AKP Putra Jani.
Atas perbuatannya itu, tersangka IF (17) akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.