Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Proses pengaduan masyarakat bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terhadap Kepala Desa Simangambat, Asrin Nasution (Ucok nakal), Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berujung pada pemberhentian. Setelah keluarnya LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat dan pengaduan lainnya atas pelaksanaan dana desa (DD). Hal ini terungkap usai rapat masyarakat dengan Pemkab Madina, di ruangan Asisten 1, Rabu (4/3/2020).
Pemberhentian kepala desa tersebut diajukan BPD bersama masyarakat setelah menerima LHP dari inspektorat Madina.
"Benar, kita baru melakukan musyawarah tinggal menunggu SK pemberhentian dari Bupati Madina," ujar Asisten 1, Alamulhag Daulay SH kepada wartawan.
Alamulhag menyampaikan, semua tahapan pemeriksaan terhadap aduan masyarakat sudah selesai. Setelah itu BPD bersama masyarakat membuat surat permohonan pemberhentian kepala desa ditujukan kepada bupati atas dasar temuan LHP Inspektorat, ditandatangani Bupati Madina no:700/0693/Insp/2020 dengan total Rp 541.433.170,72.
"Temuan pada anggaran DD tahun 2018/2019, dimana kepala desa wajib mengembalikan temuan atas kerugian negara itu paling lama 60 hari kedepan, jika tidak akan berujung pada peroses hukum," ucapnya.
Sementara itu Plt Kadis PMD Madina Drs Sahnan Batubara membenarkan pemberhentian kepala desa. "SK pemberhentian masih dalam proses," ungkapnya.
Ketua BPD Desa Simangambat, Nasaruddin, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Madina bersama jajarannya yang telah mengabulkan permohonan masyarakat. "Ini bertujuan untuk kemajuan bersama di desa kami," ucapnya.