Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Truk-truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) yang melintasi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) malai dari Kecamatan Besitang - Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara rentan pemaksaan untuk masuk ke gudang - gudang penampungan tanpa izin/ilegal yang ada di beberapa titik ruas Jalinsum Langkat. Jika tidak mau masuk, supir truk dipukuli oleh pekerja gudang, setelah truk mereka dihentikan secara paksa.
Para sopir tak berdaya, karena pengelola gudang-gudang penampungan truk tangki 'kencing' itu merupakan oknum - oknum aparat dari kesatuan tertentu. Sehingga pekerja gudang berani melakukan aksinya dengan cara paksa terhadap truk - truk tangki CPO.
Terjadi di salah satu gudang penampungan CPO ilegal di pinggiran Jalinsum Dusun IX Tangkahan Pinang, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat. Tak tahan dengan pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan oknum - oknum pekerja gudang penampungan, seorang sopir mengadu ke polisi.
"Rabu (4/3/2020), Suwito (28) seorang supir truk tangki CPO penduduk Dusun I, Desa Keramat Hajah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Gebang, Langkat," sebut beberapa warga di sekitar gudang di Tangkahan Pinang yang tidak mau disebutkan identitasnya, Kamis (5/3/2020).
Atas kejadian itu, Polsek Gebang Rabu malam meringkus 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap supir/korban, sesuai dengan LP/15/III/2020/SU/LKT SEK-GEBANG.
tanggal 04 Maret 2020.
"Identitas tersangka yakni Junaidi (47), warga Dusun V, Desa Teluk Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, dan M Asmul (28) warga Desa Pematang Tengah, Dusun Kusuma, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat," kata Kapolsek Gebang, AKP Ricson Sinaga.
Dikatakan Kapolsek, penganiayaan itu bermula, truk tangki pelapor/korban yang bermuatan CPO melintas di Jalinsum Dusun IX Tangkahan Pinang, Desa Air Hitam, Gebang, diberhentikan oleh pelaku Junaidi bersama rekan-rekannya yang berjumlah 6 orang. Truk korban disuruh mundur dan masuk ke dalam lokasi tempat penampungan minyak CPO.
Setelah korban turun dari truknya, korban mengatakan kepada pelaku Junaidi, dengan ucapan "bang kemarin itu banyak kali susutnya bang". Namun pelaku Junaidi langsung memukuli korban bersama teman - temannya. Dan CPO yang dibawa truk tangki korban tetap diambil secara paksa oleh pelaku dan rekan - rekannya sebanyak 1 gelang, atau seberat 80 kg, dan dibayar oleh pelaku Rp 300.000.
"Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Gebang guna proses hukum," katanya lagi.